Minggu, 29 Mei 2016

MEMBELI RUMAH PERTAMA ANDA
Alcol
Mempunyai rumah adalah impian yang utama. Rumah yang strategis dan aman untuk keluarga sangat dicari setiap orang, tapi di kota besar susah mendapatkan rumah yang kita inginkan karena harga yang mahal. Sekarang ingin mempunyai rumah tidak mustahil karena setiap bank sudah menawarkan KPR untuk warga yang ingin mempunyai rumah secara kredit.

PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian kredit merupakan perjanjian konsensuil antara debitur dengan kreditur (dalam hal ini bank) yang melahirkan hubungan hutang piutang, dimana debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh kreditur, dengan berdasarakan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.

Dalam buku III KUH perdata tidak terdapat ketentuan yang khusus mengatur perihal perjanjian kredit. Namun dengan berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak bebas untuk menentukan isi dari perjanjian kredit sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, dan kepatutan. Dengan disepakati dan ditandatanganinya perjanjian kredit tersebut para pihak, maka sejak detik itu perjanjian lahir dan mengikat para pihak yang membuatnya sebagai undang-undang.

Rumah pribadi yang murah dan luas sangat susah dicari diwilayah DKI Jakarta. kebanyakan pemilih tanah yang luas dan lebar mendirikan komplek atau rumah kavling yang tidak begitu lebar tapi tetap bisa dihuni dengan harga yang murah, tersusun rapih, dan keamanan yang terjaga. KPR pembelian yang diberikan oleh bank.
Permata KPR Keluarga 300x150
salah satu bank yang memiliki  program KPR adalah bank Permata yang memiliki tiga tipe KPR yaitu: KPR Bijak, KPR Keluarga, KPR Cicilan tetap. persyaratan yang harus dilengkapi untuk KPR yaitu:

PERSYARATAN DEBITUR
  •         Warga Negara Indonesia (WNI)
  •         Perorangan (bukan badan usaha)

PERSYARATAN DOKUMEN KPR
  •        Fotocopy ktp pemohon & suami/istri(jika ada)
  •         Fotocopy kartu keluarga
  •        Fotocopy akta nikah/cerai/pisah harta(jika ada)
  •        Fotocopy WNI
  •         Slip gaji terakhir asli/ surat keterangn kerja asli
  •        Fotocopy tabungan
  •         Fotocpy NPWP
  •         Pas foto pemohon & suami/istri (jika ada)
  •         Surat pernyataan debitur

DASAR HUKUM PERJANJIAN KPR

UU No.4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan beretujuan memberikan landasan untuk dapat berlakunya lembaga Hak tanggungan yang kuat, diantaranya mengenai kedudukan Surat kuasa mebebankan hak tanggungan  (SKMHT). Dalam hal pemberi hak tanggungan tidak dapat hadir dihadapan PPAT atau notaris, Pasal 15 ayat (1) UU No.4 tahun 1996 memberikan kesempatan kepada pemberi hak tanggungannya untuk menggunakan SKMHT.