MEMBELI RUMAH PERTAMA ANDA
Mempunyai rumah adalah impian yang utama. Rumah yang
strategis dan aman untuk keluarga sangat dicari setiap orang, tapi di kota
besar susah mendapatkan rumah yang kita inginkan karena harga yang mahal. Sekarang
ingin mempunyai rumah tidak mustahil karena setiap bank sudah menawarkan KPR
untuk warga yang ingin mempunyai rumah secara kredit.
PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian kredit
merupakan perjanjian konsensuil antara debitur dengan kreditur (dalam hal ini
bank) yang melahirkan hubungan hutang piutang, dimana debitur berkewajiban
membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh kreditur, dengan berdasarakan
syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.
Dalam buku III KUH
perdata tidak terdapat ketentuan yang khusus mengatur perihal perjanjian
kredit. Namun dengan berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak bebas
untuk menentukan isi dari perjanjian kredit sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, dan kepatutan. Dengan disepakati
dan ditandatanganinya perjanjian kredit tersebut para pihak, maka sejak detik
itu perjanjian lahir dan mengikat para pihak yang membuatnya sebagai
undang-undang.
Rumah pribadi yang murah dan luas sangat susah dicari diwilayah DKI Jakarta. kebanyakan pemilih tanah yang luas dan lebar mendirikan komplek atau rumah kavling yang tidak begitu lebar tapi tetap bisa dihuni dengan harga yang murah, tersusun rapih, dan keamanan yang terjaga. KPR pembelian yang diberikan oleh bank.
salah satu bank yang memiliki program KPR adalah bank Permata yang memiliki tiga tipe KPR yaitu: KPR Bijak, KPR Keluarga, KPR Cicilan tetap. persyaratan yang harus dilengkapi untuk KPR yaitu:
PERSYARATAN DEBITUR
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Perorangan (bukan badan usaha)
PERSYARATAN DOKUMEN KPR
- Fotocopy ktp pemohon & suami/istri(jika ada)
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy akta nikah/cerai/pisah harta(jika ada)
- Fotocopy WNI
- Slip gaji terakhir asli/ surat keterangn kerja asli
- Fotocopy tabungan
- Fotocpy NPWP
- Pas foto pemohon & suami/istri (jika ada)
- Surat pernyataan debitur
DASAR
HUKUM PERJANJIAN KPR
UU No.4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan beretujuan
memberikan landasan untuk dapat berlakunya lembaga Hak tanggungan yang kuat,
diantaranya mengenai kedudukan Surat kuasa mebebankan hak tanggungan (SKMHT). Dalam hal pemberi hak tanggungan
tidak dapat hadir dihadapan PPAT atau notaris, Pasal 15 ayat (1) UU No.4 tahun
1996 memberikan kesempatan kepada pemberi hak tanggungannya untuk menggunakan
SKMHT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar