Rabu, 13 April 2016

KARTU AJAIB UNTUK KESEHATAAN

PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah system adat atau aturan yang menjaga, menertibkan, dan mengikat segala sesuatunya. Penguasah atau pemerintah adalah yang mengukukuhkan hukum.
TUJUAN HUKUM
Tujuan Hukum itu berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi “tujuan” berarti “arahan”. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

PENGERTIAN KESEHATAN
 
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social, dan ekonomis. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara, dan meningkatkan kesehatan adalah setiap untuk memelihara, dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, dan masyarakat. Pada tahun 1986, WHO, dalam piagam Ottawa untuk promosi kesehatan, mengatakan bahwa pengertian kesehatan adalah “sumber daya bagi kehidupan sehari-hari, bukan tujuan hidup. Kesehatan adalah konsep positif menekankan sumber daya social, pribadi, dan kemampuan fisik. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Data terakhir menunjukan bahwa saat ini lebih dari 80% rakyat Indonesia tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan dari lembaga atau perusahaan di bidang pemeliharaan kesehatan seperti akses, taspen, dan jamsostek. Golongan masyarakat yang dianggap “teranaktirikan” dalam hal jaminan kesehatan adalah mereka dari golongan masyarakat kecil dan pedagang.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Kesehtan)

Merupakan badan usaha milik negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk pegawai negeri sipil. Penerima pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, perintis kemerdekaan berserta keluarganya dan badan usaha lainnya ataupun rakyat biasa. BPJS kesehatan bersama BPJS ketenagakerjaan (dahulu bernama jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan jaminan kesehatan nasiaonal (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Akses (asuransi kesehatan) yang dikelola oleh PT Akses Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, PT Akses Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 januari 2014.

SEJARAH SINGKAT BPJS
v 1968 - pemeritah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri dan penerima pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan keputusan presiden No. 23 tahun 1968. Menteri kesehatan membentuk badan khusus di lingkungan departemen kesehatan RI yaitu badan prenyelenggara dana pemeliharaan kesehatan (BPDPK), dimana oleh menteri kesehatan RI pada waktu itu  (Prof.Dr.G.A.Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi kesehatan nasional.

v 1984 – untuk lebih meningkatan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelolah secara profesional, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah No. 22 tahun 1984 tentang pemeliharaan kesehatan bagi pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun (PNS, ABRI, dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan peraturan pemerintah No. 23 tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi perusahaan Umum Husada Bhakti.
v 1991 – berdararkan peraturan pemerintah Nomor 69 thaun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelolah Perum Husada Bhakti ditambah dengan veteran dan perintis kemerdekaan berserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diizinkan memperluas jangkauan kepersertaan ke badan usaha dan  badan lainnya sebagai peserta sukarela.
v 1992  - berdasarkan peraturan pemerintah No. 6 tahun 1992 status perum diubah menjadi perusahaan perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.
v 2005 – PT. Akses (Persero) diberi tugas oleh pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai keputusan Menteri kesehatan RI No. 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan No. 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan masyarakat miskin (PJKMM/ASKESKIN).
¨    Dasar Penyelengaraan:
§ UUD 1945
§UU No.40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN)
§ UU No.23/1992 tentang Kesehatan
§Keputusan menteri kesehatan Nomor 1241 /MENKES /SK /XI /2004 dan Nomor  56/ MENKES /SK /I /2005
¨    Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada:
§diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan asas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
§mengacu pada prinsip asuransi kesehatan social.
§pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
§ program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
§menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
§adanya akuntabilitas dan trasparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.

v 2014 – Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Daftar Pustaka:
http://ebook.gunadarma.ac.id/ekonomi/211/
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2013/5
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2013/4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar