KARTU
AJAIB UNTUK KESEHATAAN
PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah system adat atau aturan yang menjaga, menertibkan, dan mengikat segala
sesuatunya. Penguasah atau pemerintah adalah yang mengukukuhkan hukum.
TUJUAN HUKUM
Tujuan
Hukum itu berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi “tujuan”
berarti “arahan”. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam
masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan
dari masyarakat itu.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM
EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi
2, yaitu:
a)
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal).
b) Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
PENGERTIAN
KESEHATAN
Kesehatan adalah keadaan sejahtera
dari badan, jiwa, dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif
secara social, dan ekonomis. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk
memelihara, dan meningkatkan kesehatan adalah setiap untuk memelihara, dan
meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, dan masyarakat. Pada
tahun 1986, WHO, dalam piagam Ottawa untuk promosi kesehatan, mengatakan bahwa
pengertian kesehatan adalah “sumber daya bagi kehidupan sehari-hari, bukan
tujuan hidup. Kesehatan adalah konsep positif menekankan sumber daya social,
pribadi, dan kemampuan fisik. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya
penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan,
pengobatan, dan perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Data terakhir
menunjukan bahwa saat ini lebih dari 80% rakyat Indonesia tidak mampu
mendapatkan jaminan kesehatan dari lembaga atau perusahaan di bidang
pemeliharaan kesehatan seperti akses, taspen, dan jamsostek. Golongan
masyarakat yang dianggap “teranaktirikan” dalam hal jaminan kesehatan adalah
mereka dari golongan masyarakat kecil dan pedagang.
BPJS
Kesehatan (Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Kesehtan)
Merupakan badan usaha milik negara
yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan
pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk pegawai
negeri sipil. Penerima pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, perintis kemerdekaan
berserta keluarganya dan badan usaha lainnya ataupun rakyat biasa. BPJS kesehatan bersama BPJS
ketenagakerjaan (dahulu bernama jamsostek) merupakan program pemerintah dalam
kesatuan jaminan kesehatan nasiaonal (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31
Desember 2013. Untuk BPJS kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari
2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Akses (asuransi kesehatan) yang dikelola oleh PT Akses Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 tahun
2011 tentang BPJS, PT Akses Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak
tanggal 1 januari 2014.
SEJARAH
SINGKAT BPJS
v 1968
- pemeritah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur
pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri dan penerima pensiun (PNS dan ABRI)
beserta anggota keluarganya berdasarkan keputusan presiden No. 23 tahun 1968.
Menteri kesehatan membentuk badan khusus di lingkungan departemen kesehatan RI
yaitu badan prenyelenggara dana pemeliharaan kesehatan (BPDPK), dimana oleh
menteri kesehatan RI pada waktu itu
(Prof.Dr.G.A.Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi
kesehatan nasional.
v 1984
– untuk lebih meningkatan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta
dan agar dapat dikelolah secara profesional, pemerintah menerbitkan peraturan
pemerintah No. 22 tahun 1984 tentang pemeliharaan kesehatan bagi pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun (PNS, ABRI, dan Pejabat Negara) beserta anggota
keluarganya. Dengan peraturan pemerintah No. 23 tahun 1984, status badan
penyelenggara diubah menjadi perusahaan Umum Husada Bhakti.
v 1991
– berdararkan peraturan pemerintah Nomor 69 thaun 1991, kepesertaan program
jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelolah Perum Husada Bhakti ditambah
dengan veteran dan perintis kemerdekaan berserta anggota keluarganya. Disamping
itu, perusahaan diizinkan memperluas jangkauan kepersertaan ke badan usaha
dan badan lainnya sebagai peserta
sukarela.
v 1992 - berdasarkan peraturan pemerintah No. 6
tahun 1992 status perum diubah menjadi perusahaan perseroan (PT Persero) dengan
pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada pemerintah
dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen
lebih mandiri.
v 2005
– PT. Akses (Persero) diberi tugas oleh pemerintah melalui Departemen Kesehatan
RI, sesuai keputusan Menteri kesehatan RI No. 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan
No. 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan
masyarakat miskin (PJKMM/ASKESKIN).
¨ Dasar
Penyelengaraan:
§ UUD
1945
§UU
No.40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN)
§ UU
No.23/1992 tentang Kesehatan
§Keputusan menteri kesehatan Nomor 1241 /MENKES /SK /XI /2004 dan Nomor 56/ MENKES /SK /I /2005
¨ Prinsip
Penyelenggaraan mengacu pada:
§diselenggarakan
secara serentak di seluruh Indonesia dengan asas gotong royong sehingga terjadi
subsidi silang.
§mengacu
pada prinsip asuransi kesehatan social.
§pelayanan
kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang.
§ program
diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
§menjamin
adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
§adanya
akuntabilitas dan trasparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip
kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.
v 2014
– Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT Askes Indonesia (Persero) berubah nama
menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang
BPJS.
http://ebook.gunadarma.ac.id/ekonomi/211/
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2013/5
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2013/4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar