Jumat, 13 Oktober 2017

MATA KULIAH  : ETIKA PROFESI AKUNTANSI
NAMA                 : Robi saputro
NPM                    : 29214759
KELAS                : 4EB27




ETIKA PROFESI, PROFESIONALISME, DAN KUALITAS AUDIT

Pendahuluan
Profesi akuntan publik dikenal oleh masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi keuangan. Timbul dan berkembanganya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan perkembangan perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dalam perkembangan usahanya, baik perusahaan perorangan maupun berbagai perusahaan berbentuk badan hukum yang lain tidak dapat menghindarkan diri dari penarikan dana dari pihak luar, yang tidak selalu dalam bentuk penyertaan modal dari investor, tetapi berupa penarikan pinjaman dari kreditur. Dengan demikian, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan tidak lagi terbatas hanya pada kepemimpinan perusahaan, tetapi meluas kepada para investor dan kreditur serta calon investor dan kreditur. Pihak-pihak di luar perusahaan memerlukan informasi mengenai perusahaan untuk pengambilan keputusan tentang hubungan mereka dengan perusahaan. Pada umumnya keputusan mereka berdasarkan kepada informasi yang mereka peroleh dari laporan keungan perusahaan yang disajikan oleh manajemen perusahaan. Dengan demikian, terdapat dua kepentingan yang berlawanan dalam situasi seperti ini. Di satu pihak, manajemen perusahaan ingin menyampaikan informasi mengenai pertanggungjawaban pengelolaan data yang berasal dari pihak luar, di pihak lain, pihak luar perusahaan ingin memperoleh informasi yang handal dari manajemen perusahaan mengenai pertanggungjawaban dana yang mereka investasikan. Baik manajemen perusahaan maupun pihak luar perusahaan yang berkepentingan terhadap perusahaan memerlukan jasa pihak ketiga yang dapat dipercaya. Tanpa menggunakan jasa auditor independen, manajemen perusahaan tidak akan dapat meyakinkan pihak luar perusahaan bahwa laporan keuangan yang disajikan berisi informasi yang dapat dipercaya (Mulyadi, 2008: 2). Auditor menjadi profesi yang diharapkan banyak orang untuk dapat meletakan kepercayaan sebagai pihak yang bisa melakukan audit atas laporan keuangan dan dapat bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan. Profesionalisme menjadi syarat utama bagi seorang auditor eksternal. Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni:

      1.      Standar umum;
      2.      Standar pekerjaan lapangan;
      3.      Standar pelaporan.
Dimana standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya.

Etika Profesi
Etika dari bahasa Yunani dari kata Ethos yang berarti ”karakter”. Nama lainnya adalah moralitas yang berasal dari bahasa latin yaitu kata mores berarti ”kebiasaan”. Moralitas berfokus pada perilaku manusia yang ”benar” dan “salah”. Etika berhubungan dengan bagaimana seseorang bertindak terhadap orang lainnya (Sunarto, 2003: 62).
Etika Profesional lebih luas dari  prinsip-prinsip moral. Etika tersebutmencakup prinsip perilaku untuk orangorang profesional yang dirancang baik untuk tujuan idealistis (Sunarto, 2003: 63). Etika secara umum didefiniskansebagai nilai-nilai tingkah laku atau aturanaturan tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh suatu golongan tertentu atau individu (Suraida, 2005:118). Menurut Siti Rahayu (2010:49).
Etika profesi merupakan kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut. Untuk mempermudah harus dijelaskan bagaimana masalah hukum dan etika berkaitan walaupun berbeda. Dari beberapa pengertian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa etika profesi merupakan norma yang mengikat secara moral hubungan antar manusia, yang dapat dituangkan dalam aturan, yang disusun dalam kode etik suatu profesi, dalam hal ini adalah norma perilaku yang mengatur hubungan auditor dengan klien, auditor dengan rekan seprofesi, auditor dengan masyarakat dan terutama dengan diri sendiri. Prinsip etika menurut SAP 2011 adalah sebagai berikut :

      1.      Prinsip integritas.
      2.      Prinsip objektivitas
      3.      Prinsip kehati-hatian professional.
      4.      Prinsip kerahasiaan.
      5.      Prinsip perilaku professional.

Profesionalisme
Profesionalisme (professionalism), didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang  membentuk karakter atau memberi ciri suatu profesi atau orang-orang professional. Messier, Glover, Prawitt, (2005: 375). Adapun menurut (Badudu dan Sutan, 2002:848). Profesi adalah pekerjaan dimana dari pekerjaan tersebut diperoleh nafkah untuk hidup, sedangkan profesionalisme dapat diartikan bersifat profesi atau memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan. Profesionalisme adalah suatu atribut individul yang penting tanpa melihat suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak (Lekatompessy, 2003).
Profesi merupakan pekerjaan yang berlandaskan pada pengetahuan (knowledge) yang tinggi atau kompleks, atau pengetahuan yang bersifat esetorik. Selama ini diargumentasikan bahwa pekerjaan akuntan memang didasarkan pada pengetahuan yang tinggi dan ini hanya bisa dilakukan oleh individu dengan kemampuan tertentu dan latar belakang pendidikan tertentu. Esetorik bermakna unik tidak semua orang dapatmelakukan pekerjaan ini. Profesi berkaitan dengan pengkuan sosial. Sebelum suatu profesi memperoleh pengakuan sosial, praktisi harus memiliki atribut profesionalisme yang mencakup :
      1.      Keyakinan bahwa pekerjaannya secara social adalah penting;
      2.      Berdedikasi terhadap pekerjaannya;
      3.      Membutuhkan otonomi dalam melaksanakan pekerjaannya;
      4.      Dukungan terhadap pengaturan sendiri (selfregulation);
     5.      Berafiliasi dengan praktisi lainnya.

Kualitas Audit

Audit merupakan suatu proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak luar untuk memberikan pengesahan terhadap laporan keuangan. Para penggguna laporan keuangan terutama para pemegang saham akan  mengambil keputusan berdasarkan pada  laporan yang telah dibuat oleh auditor mengenai pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Hal ini berarti auditor mempunyai peranan penting dalam  pengesahan laporan keuangan suatu  perusahaan. Oleh karena itu, kualitas audit merupakan hal penting harus dipertahankan oleh para auditor dalam proses pengauditan.