NAMA : Robi saputro
NPM : 29214759
KELAS : 4EB27
ETIKA
PROFESI, PROFESIONALISME, DAN KUALITAS AUDIT
Pendahuluan
Profesi akuntan publik dikenal oleh
masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi keuangan.
Timbul dan berkembanganya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan
dengan perkembangan perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di
negara tersebut. Dalam perkembangan usahanya, baik perusahaan perorangan maupun
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum yang lain tidak dapat menghindarkan
diri dari penarikan dana dari pihak luar, yang tidak selalu dalam bentuk
penyertaan modal dari investor, tetapi berupa penarikan pinjaman dari kreditur.
Dengan demikian, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan
perusahaan tidak lagi terbatas hanya pada kepemimpinan perusahaan, tetapi meluas
kepada para investor dan kreditur serta calon investor dan kreditur.
Pihak-pihak di luar perusahaan memerlukan informasi mengenai perusahaan untuk
pengambilan keputusan tentang hubungan mereka dengan perusahaan. Pada umumnya
keputusan mereka berdasarkan kepada informasi yang mereka peroleh dari laporan
keungan perusahaan yang disajikan oleh manajemen perusahaan. Dengan demikian,
terdapat dua kepentingan yang berlawanan dalam situasi seperti ini. Di satu
pihak, manajemen perusahaan ingin menyampaikan informasi mengenai
pertanggungjawaban pengelolaan data yang berasal dari pihak luar, di pihak lain,
pihak luar perusahaan ingin memperoleh informasi yang handal dari manajemen perusahaan
mengenai pertanggungjawaban dana yang mereka investasikan. Baik manajemen
perusahaan maupun pihak luar perusahaan yang berkepentingan terhadap perusahaan
memerlukan jasa pihak ketiga yang dapat dipercaya. Tanpa menggunakan jasa
auditor independen, manajemen perusahaan tidak akan dapat meyakinkan pihak luar
perusahaan bahwa laporan keuangan yang disajikan berisi informasi yang dapat
dipercaya (Mulyadi, 2008: 2). Auditor menjadi profesi yang diharapkan banyak
orang untuk dapat meletakan kepercayaan sebagai pihak yang bisa melakukan audit
atas laporan keuangan dan dapat bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan.
Profesionalisme menjadi syarat utama bagi seorang auditor eksternal. Guna menunjang
profesionalismenya sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas
auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI), yakni:
1.
Standar umum;
2.
Standar pekerjaan lapangan;
3.
Standar pelaporan.
Dimana standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengan
persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya.
Etika
Profesi
Etika dari bahasa Yunani dari kata Ethos yang
berarti ”karakter”. Nama lainnya adalah moralitas yang berasal dari
bahasa latin yaitu kata mores berarti ”kebiasaan”. Moralitas
berfokus pada perilaku manusia yang ”benar” dan “salah”. Etika berhubungan dengan
bagaimana seseorang bertindak terhadap orang lainnya (Sunarto, 2003: 62).
Etika
Profesional lebih luas dari prinsip-prinsip
moral. Etika tersebutmencakup prinsip perilaku untuk orangorang profesional
yang dirancang baik untuk tujuan idealistis (Sunarto, 2003: 63). Etika
secara umum didefiniskansebagai nilai-nilai tingkah laku atau aturanaturan
tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh suatu golongan tertentu atau individu
(Suraida, 2005:118). Menurut Siti Rahayu (2010:49).
Etika profesi merupakan kode etik untuk profesi tertentu
dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut. Untuk
mempermudah harus dijelaskan bagaimana masalah hukum dan etika berkaitan
walaupun berbeda. Dari beberapa pengertian diatas maka dapat diambil kesimpulan
bahwa etika profesi merupakan norma yang mengikat secara moral hubungan antar
manusia, yang dapat dituangkan dalam aturan, yang disusun dalam kode etik suatu
profesi, dalam hal ini adalah norma perilaku yang mengatur hubungan auditor
dengan klien, auditor dengan rekan seprofesi, auditor dengan masyarakat dan
terutama dengan diri sendiri. Prinsip etika menurut SAP 2011 adalah sebagai
berikut :
1. Prinsip
integritas.
2. Prinsip
objektivitas
3. Prinsip
kehati-hatian professional.
4. Prinsip
kerahasiaan.
5. Prinsip
perilaku professional.
Profesionalisme
Profesionalisme (professionalism),
didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas
yang membentuk karakter atau memberi
ciri suatu profesi atau orang-orang professional. Messier, Glover, Prawitt,
(2005: 375). Adapun menurut (Badudu dan Sutan, 2002:848). Profesi
adalah pekerjaan dimana dari pekerjaan tersebut diperoleh nafkah untuk hidup,
sedangkan profesionalisme dapat diartikan bersifat profesi atau memiliki
keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan. Profesionalisme adalah
suatu atribut individul yang penting tanpa melihat suatu pekerjaan merupakan
suatu profesi atau tidak (Lekatompessy, 2003).
Profesi merupakan pekerjaan yang berlandaskan
pada pengetahuan (knowledge) yang tinggi atau kompleks, atau pengetahuan
yang bersifat esetorik. Selama ini diargumentasikan bahwa pekerjaan akuntan
memang didasarkan pada pengetahuan yang tinggi dan ini hanya bisa dilakukan
oleh individu dengan kemampuan tertentu dan latar belakang pendidikan tertentu.
Esetorik bermakna unik tidak semua orang dapatmelakukan pekerjaan ini. Profesi
berkaitan dengan pengkuan sosial. Sebelum suatu profesi memperoleh pengakuan
sosial, praktisi harus memiliki atribut profesionalisme yang mencakup :
1.
Keyakinan bahwa pekerjaannya
secara social adalah penting;
2.
Berdedikasi terhadap
pekerjaannya;
3.
Membutuhkan otonomi dalam
melaksanakan pekerjaannya;
4.
Dukungan terhadap pengaturan
sendiri (selfregulation);
5.
Berafiliasi dengan praktisi lainnya.
Kualitas
Audit
Audit
merupakan suatu proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang
terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak luar
untuk memberikan pengesahan terhadap laporan keuangan. Para penggguna laporan
keuangan terutama para pemegang saham akan
mengambil keputusan berdasarkan pada
laporan yang telah dibuat oleh auditor mengenai pengesahan laporan
keuangan suatu perusahaan. Hal ini berarti auditor mempunyai peranan penting
dalam pengesahan laporan keuangan
suatu perusahaan. Oleh karena itu,
kualitas audit merupakan hal penting harus dipertahankan oleh para auditor
dalam proses pengauditan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar