Sabtu, 16 Januari 2016

TUGAS EKONOMI KOPERASI
TUGAS 6

SISA HASIL USAHA (SHU)
SHU koperasi, baik UU No. 12/1967 maupun UU No.25/1992 memberikan rumusan yang sama. Perbedaannya bahwa dalam UU No. 12/1967 diatur pula dalam cara – cara penindustrian SHU. Sedangkan dalam UU No.25/1992 tidak lagi diatur secara inci. Ada tiga komponen utama, yaitu SHU, pendapatan, dan biaya koperasi. dari ketiga komponen ini, SHU hanya sebagai konsekuensi dari pendapatan dan biaya koperasi.
Berdasarkan pengertian – pengertian koperasi seperti yang sudah diuraikan dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan, dimodali, dikelola, dan dimanfaatkan sendiri oleh para anggotanya. Kedudukan anggota koperasi adalah pemilik yang sekaligus pengguna jasa koperasi  (prinsip identitas). Pendapatan koperasi yang tiada lain adalah kontribusi anggota koperasi, biaya – biaya operasional koperasi, dan dipergunakan oleh koperasi untuk membayar segala pengeluaran koperasi. Tugas pengurus adalah menggunakan pendapatan koperasi tersebut seefisien mungkin dengan hasil yang optimal. Hasil optimal itu berbentuk manfaat ekonomis koperasi yang sebesar – besarnya bagi koperasi.
Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya – biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat (I) UU No. 25/1992 dapat dirumuskan sebagai:

Sisa Hasil Usaha = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan+ Kewajiban lain + Pajak)

Karena komponen – komponen yang berada didalam anda kurung seluruhnya dapat dikategorikan sebagai biaya maka rumusan diatas dapat disederhanakan menjadi:

SHU = TR – TC

Di mana SHU adalah sisa hasil usaha: TR (Total Revenue) adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC (Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam satu tahun yang sama. Berdasarkan persamaan tersebut aka nada tiga kemungkinan yang akan terjadi, yaitu: Jumlah pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU positif. Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil dari pada jumlah biaya – biaya koperasi sehingga tersapat selisih yang disebut SHU negative atau SHU minus. Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya- biaya koperasi sehingga terjasdi SHU nihil atau berimbang.

MODAL KOPERASI
           Meskipun koperasi Indonesia bukan merupakan bentuk kumpulan modal, namun sebagai suatu badan usaha maka didalam menjalankan usaha koperasi memerlukan modal pula. Tetapi, pengaruh modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan dari pada kepentingan kebendaan.
Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu sebagai berikut: Pengendalian dan pengelolahan koperasi harus tetap berada ditangan anggotanya dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanam oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara. Modal harus dimanfaatkan untuk usaha – usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota. Kepada modal hanya diberikan balas jasa terbatas. Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.

SUMBER PERMODALAN
Menurut UU. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, dan Hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari Anggota, Koperasi lainya dan/ atau anggotanya, Bank dan lembaga keungan lainya, Penerbitan obligasi dan surat hutang lainya, Sumber lainnya yang sah.

Daftar Pustaka:
Firdaus Muhhamad dan Susanto Edhi Agus. 2002 dan 2004. Perkoperasian sejarah, Teori, dan Praktek. Bogor Selatan, Ghalia Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar