TUGAS EKONOMI KOPERASI
TUGAS 6
SISA HASIL USAHA (SHU)
SHU koperasi,
baik UU No. 12/1967 maupun UU No.25/1992 memberikan rumusan yang sama.
Perbedaannya bahwa dalam UU No. 12/1967 diatur pula dalam cara – cara
penindustrian SHU. Sedangkan dalam UU No.25/1992 tidak lagi diatur secara inci.
Ada tiga komponen utama, yaitu SHU, pendapatan, dan biaya koperasi. dari ketiga
komponen ini, SHU hanya sebagai konsekuensi dari pendapatan dan biaya koperasi.
Berdasarkan
pengertian – pengertian koperasi seperti yang sudah diuraikan dapat disimpulkan
bahwa yang dimaksud dengan perusahaan koperasi adalah perusahaan yang
didirikan, dimodali, dikelola, dan dimanfaatkan sendiri oleh para anggotanya. Kedudukan
anggota koperasi adalah pemilik yang sekaligus pengguna jasa koperasi (prinsip identitas). Pendapatan koperasi yang
tiada lain adalah kontribusi anggota koperasi, biaya – biaya operasional
koperasi, dan dipergunakan oleh koperasi untuk membayar segala pengeluaran
koperasi. Tugas pengurus adalah menggunakan pendapatan koperasi tersebut
seefisien mungkin dengan hasil
yang optimal. Hasil optimal itu berbentuk manfaat ekonomis koperasi yang
sebesar – besarnya bagi koperasi.
Perhitungan
akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi
penggunaannya untuk biaya – biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat (I) UU No.
25/1992 dapat dirumuskan sebagai:
Sisa Hasil Usaha = Pendapatan
– (Biaya + Penyusutan+ Kewajiban lain + Pajak)
Karena komponen
– komponen yang berada didalam anda kurung seluruhnya dapat dikategorikan
sebagai biaya maka rumusan diatas dapat disederhanakan menjadi:
SHU = TR – TC
Di
mana SHU adalah sisa hasil usaha: TR (Total Revenue) adalah pendapatan total
koperasi dalam satu tahun dan TC (Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam
satu tahun yang sama. Berdasarkan persamaan tersebut aka nada tiga kemungkinan
yang akan terjadi, yaitu: Jumlah
pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya – biaya koperasi sehingga
terdapat selisih yang disebut SHU positif. Jumlah pendapatan
koperasi lebih kecil dari pada jumlah biaya – biaya koperasi sehingga tersapat
selisih yang disebut SHU negative atau SHU minus. Jumlah pendapatan
koperasi sama dengan jumlah biaya- biaya koperasi sehingga terjasdi SHU nihil
atau berimbang.
MODAL KOPERASI
Meskipun koperasi Indonesia bukan
merupakan bentuk kumpulan modal, namun sebagai suatu badan usaha maka didalam
menjalankan usaha koperasi memerlukan modal pula. Tetapi, pengaruh modal dan
penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna
koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan dari pada kepentingan
kebendaan.
Ada beberapa
prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan
ini, yaitu sebagai berikut: Pengendalian
dan pengelolahan koperasi harus tetap berada ditangan anggotanya dan tidak
perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanam oleh seseorang anggota
dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara. Modal harus
dimanfaatkan untuk usaha – usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan
bagi anggota. Kepada
modal hanya diberikan balas jasa terbatas. Koperasi pada dasarnya
memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
SUMBER PERMODALAN
Menurut UU. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari
Simpanan pokok, Simpanan
wajib, Dana
cadangan, dan Hibah. Sedangkan modal
pinjaman dapat berasal dari Anggota, Koperasi lainya dan/
atau anggotanya, Bank
dan lembaga keungan lainya, Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainya, Sumber
lainnya yang sah.
Daftar Pustaka:
Firdaus
Muhhamad
dan Susanto Edhi Agus.
2002 dan 2004.
Perkoperasian sejarah, Teori, dan Praktek. Bogor Selatan, Ghalia Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar