Senin, 07 November 2016

MATA KULIAH : PENGANTAR BISNIS
DOSEN               : Dodi Arif S.E., M.M.
TUGAS               : KE - 3

NAMA  : Robi saputro
NPM      : 29214759


MEMBUAT PERENCANAAN BISNIS



LATAR BELAKANG

    Risol isi yang lezat sangat populer di indonesia. Kudapan yang satu ini sebenarnya sudah begitu lama populer dan dikenal. Sebagai jajanan tradisional, risol dijual dalam bentuk siap saji sudah memiliki permintaan pasar yang relatif stabil. Tetapi risol yang sekarang banyak dijual ditempat jajanan  yaitu berisi sayuran. Terdengar agak membosankan karena kebanyakan orang seing menyantap risol yang berisi sayuran. Saya memilih jenis usaha "RISOL MAMA" agar para penikmat jajanan / kuliner lezat ini dapat memilih beberapa isi sesuai keinginan mereka dari risol mama dengan pilihan isi yang bervarisatif. Harganya pun kaki lima sesuai dengna rasa lezat yang ditawarkan pada risol mama ini. Pilihan isi dari risol mama yaitu daging sapi, mayones, keju, sosis, dan saos sambal sehingga membuat konsumen tidak kecewa dan ketagihan untuk terus mengkonsumsi.


TUJUAN

- Untuk mengembangkan ide, kreatifitas dan inovasi.
- Untuk mencari peluang usaha melalui kegiatan berwirausaha.
- Untuk menambah pengalaman berwirausaha.
- Menarik minat teman - teman saya yang masih menganggur untuk ikut berwirausaha.


KEUNGGULAN PRODUK:

-Memliki berbagai macam rasa.
-Memiliki berbagai macam bentuk.
-Memiliki bahan yang tidak dimiliki pengusaha risol lainya.


ANALISA SWOT

1. Strength (kekuatan)
- Produk ini terdiri dari berbagai pilihan rasa
- Mempunyai kandungan gizi
- Bahan bakunya mudah ditemukan 
- Memiliki rasa khas tersendiri
- Harganya terjangkau

2. Weakness (Kelemahan)
- Tidak tahan lama dan mudah basi karen tanpa pengawet
- Produknya mudah ditiru
- Produknya tidak terlalu banyak terjual

3. Opportunities (Peluang)
- Fasilitas yang cukup memadai
- Isi yang bervariatif membuat orang penasaran
- Tempat yang strategis

4. Threat (ancaman)
- Adanya pesaing yang sama produknya dengan harga rendah
- Selera konsumen bervariatif
- Banyak makanan dengan variasi yang lain


ANALISA 4P

A. Produk

Nama Usaha : RISOL MAMA
Komponen dari Risol Mama : Kudapan yang satu ini sebenarnya sudah begitu lama populer dan dikenal. Tetapi Risol Mama memberikan cita rasa yang berbeda dari risol pada umumnya karena memiliki isi yang bervariatif. Pilihan isi dari Risol Mama yaitu daging sapi, mayones, keju, sosis, dan saos sambal sehingga membuat konsumen ketagihan untuk terus mengkonsumsi.

B. Harga

Risol Mama ini akan dijual dengan harga Rp. 3.500.00/pcs

C.Tempat

- Kantin sekolah
- Kantin kampus
- Pinggir jalan

D. Promosi

- Brosur
- Media sosial
- Bazaar 

ASPEK KEUANGAN

ISI

Margarine     100gr    Rp. 1.500.00
Bombay        500gr    Rp. 7.000.00
Merica          10gr      Rp. 4.500.00
Mayones       1000gr  Rp. 25.000.00
Keju              750gr    Rp. 37.500.00
Sosis             600gr    Rp. 24.000.00
Daging sapi  600gr    Rp. 45.000.00
Saos sambal 500gr    Rp. 12.000.00
                                  Rp. 156.000.00

KULIT

Telur ayam  750gr    Rp. 12.750.00
Susu            1000gr  Rp. 5.000.00
Garam         20gr      Rp. 500.00
Margarine   250gr    Rp. 3.750.00
Terigu         1250gr  Rp. 10.625.00
                                 Rp. 32.625.00

CELUP & TEPUNG LAPIS

Tepung roti  800gr    Rp. 6.800.00
Telur ayam  200gr    Rp. 3.400.00
Air               1250gr  Rp. 75.00     
                                  Rp. 10. 275.00

Total : Rp. 198.900.00 / 100 buah             = Rp. 1.989.00
Harga jual: Rp. 3.500.00 - Rp. 1.989.00   = Rp. 1.511.00

Harga jual    : Rp. 3.500.00/pcs
Keuntungan : Rp. 1.511.00/ pcs
Keuntungan / hari : Rp. 1.511.00 x 100pcs = Rp. 151.100.00


Penutup

Usaha yang akan saya mulai ini merupakan usaha yang sangat menjanjikan karena akan menghasilkan omset yang cukup tinggi. Semoga data diatas bermanfaat untuk para wirausaha membuka usaha risol yang enak dan inovatif lainnya. Terima kasih



Jumat, 04 November 2016

MATA KULIAH : PENGANTAR BISNIS
DOSEN               : Dodi Arif  S.E., M.M.
TUGAS               : KE - 2

NAMA : Robi saputro
NPM    : 29214759


Undang - Undang PT. dan KOPERASI



PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS

Bedasarkan pasal 1 UUPT No. 40/2007, Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yag merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang - undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasarkan UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas)

Badan usaha perseroan terbatas diatur dalam undang - undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 agustus 2007. Sebelum  UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7 maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan 15 agustus 2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya (terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi perseroan indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesishe Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staafsblad 1939 No.569 jo 717.  

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah oraganisasi bisnis yang dimiliki dan di operasikan oleh orang - orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

HUKUM KOPERASI (Berdasarakan UU Nomor 25 Th 1992 & UU Nomor 17 Th 2012 tentang Koperasi)

Pada pertengahan bulan oktober tahun 2012, Dewan perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna untuk membahas tentang pergantian UU Koperasi No. 25 tahun 1992 menjadi UU No. 17 tahun 2012. Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM Syarifuddin hasan mendorong  percepatan realisasi atau revisi Undang - Undang No. 25 tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.

Berikut adalah isi kedua Undang - Undang tersebut tentang Koperasi:

Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beraggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarakan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sedangkan menurut UU No. 17 tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Kamis, 03 November 2016

MATA KULIAH : PENGANTAR BISNIS
DOSEN               : Dodi Arif S.E., M.M.
TUGAS               : KE - 1

NAMA : Robi saputro
NPM    : 29214759

PENGANTAR BISNIS 



PENGERTIAN BISNIS

Bisnis adalah sebuah organisasi dengan tujuan menjual barang dan jasa kepada pembeli atau usaha lainnya agar kita mendapatkan keuntungan. Jadi kesimpulannya bisnis merupakan jumlah dari keseluruhan  aktifitas yang diorganisir oleh orang yang sedang berkecimpung di dalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan jasa dan barang untuk memenuhi kebutuhan memperbaiki kualitas hidup.

JENIS - JENIS PERUSAHAAN

1. Perusahaan Ekstraktif
Perusahaan Ekstraktif adalah perusahaan yang bidang usahanya memungut benda - benda yang tersedia di alam secara langsung. Perusahaan yang termsasuk kelompok perusahaan ekstraktif antara lain pertambangan penangnkapan ikan, penebang kayu, pemungutan rumput laut,dan garam pembuatan garam. Perusahaan pertambangan ialah perusahaan yang usaha menghali dan mengelola barang - barang tambang, misalnya pertambangan minyak bumi, besi, batu bara, timah, dan nikel.

2. Perusahaan Agraris
Perusahaan Agraris adalah perusahaan yang usahanya mengelah dan memanfaatkan tanah agar menjadi lahan yang berdayaguna dan berhasil guna memenuhi kebutuhan. Perusahaan agraris meliputi pertanian, perkebunan, perikanan (pemerihara ikan), dan peternakan. Perusahaan pertanian ialah perusahaan yang usahanya mengolah tanah menjadi lahan pertanian, kemudian ditanami tumbuh - tumbuhan agar menghasilkan bahan untuk memenuhi kebutuhan. Contohnya, pertanian padi, kacang tanah, hortikultura, perkebunan karet, kopi, teh, dan kina.

3. Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah perusahaan yang usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi (bahan baku), atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
Contoh:
a. Perusahaan kerajinan rotan mengolah bahan mentah (rotan) menjadi barang jadi ( misalnya kursi rotan dan anyaman rotan).
b. Perusahaan tepung terigu mengolah bahan mentah (gandum) menjadi barang baku (tepung terigu).
c. Perusahaan roti mengolah bahan baku (tepung terigu) menjadi barang jadi (roti).
d. Perusahaan mobil, pupuk, kimia, obat - obatan dan sepatu.

4. Perusahaan Perdagangan
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang usahanya mengumpulkan dan menyalurkan barang - barang hasil produksi dari produsen (pembuat) kepada konsumen (pemakai). Contoh perusahaan perdagangan yaitu usaha pertokoan serta perdagangan ekspor dan impor.

5. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang usahanya myelenggarakan jasa untuk para konsumen (pemakai) dengan memperoleh imbalan.
Contoh :
a. Perusahaan pengangkutan bus.
b. jasa bank dan jasa pergudangan.
c. jasa seorang doktor, jasa seorang penjahit.  

PERSAINGAN PASAR SEMPURNA
adalah sebuah jenis pasar jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga pejual dan pembeli di pasar ini tidak memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai peapakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.

PERSAINGAN PASAR TIDAK SEMPURNA
Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar dimana terdapat satu atau beberapa penjual yang menguasai pasar atau harga, serta satu beberapa pembeli yag menguasai pasar atau harga.
  
- Pasar Monopoli : Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar dan tidak ada barang pengganti.

- Pasar Oligopoli : Pasar oligopoli adalah suatu pasar dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Contohnya produk batu baterai, pasta gigi, sabun mandi, air minum mineral, sepeda motor, acc, ban, mobil/motor.

- Pasar Monopilistis : Pasar monopolistis adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang dengan jenis yang berbeda.

- Pasar Oligopsoni : suatu kondisi pasar dimana terdapat beberapa pembeli. masing - masing pembeli mempunyai peran cukup besar unutk mempengaruhi harga barang yang dibelinya.

Ciri - ciri perasingna tidak sempurna antara lain sebagai berikut.
- Hanya ada satu orang penjual.
- Terdapat banyak pembeli.
- Produk untuk pasar monopoli tidak memiliki barang pengganti (subtitusi) yang dekat.
- Adanya hambatan untuk masuk ke dalam pasar.
- Barang yang diperdagangkan homogen.
- Penjual dapat memainkan harga sedangkan pembeli hanya menurut saja.