DOSEN : Dodi Arif S.E., M.M.
TUGAS : KE - 2
NAMA : Robi saputro
NPM : 29214759
Undang - Undang PT. dan KOPERASI
PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS
Bedasarkan pasal 1 UUPT No. 40/2007, Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yag merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang - undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasarkan UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas)
Badan usaha perseroan terbatas diatur dalam undang - undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7 maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan 15 agustus 2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya (terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi perseroan indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesishe Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staafsblad 1939 No.569 jo 717.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah oraganisasi bisnis yang dimiliki dan di operasikan oleh orang - orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
HUKUM KOPERASI (Berdasarakan UU Nomor 25 Th 1992 & UU Nomor 17 Th 2012 tentang Koperasi)
Pada pertengahan bulan oktober tahun 2012, Dewan perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna untuk membahas tentang pergantian UU Koperasi No. 25 tahun 1992 menjadi UU No. 17 tahun 2012. Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM Syarifuddin hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang - Undang No. 25 tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.
Berikut adalah isi kedua Undang - Undang tersebut tentang Koperasi:
Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beraggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarakan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No. 17 tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar