|PENGANTAR BISNIS 5|
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Pemilihan bentuk badan usaha merupakan masalah yang
timbul pada saat perusahaan dibentuk atau bahakan sebelumnya. Pemilihan bentuk
perusahaan perlu dilakukan dengan pertimbangan matang untuk mencegah terjadinya
hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari Dengan bentuk yang jelas menurut
hukum, dapat diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengan tegas menentukan
langkah-langkah yang harus dilakukan demi mencapai tujuan yang diidamkan. Dalam
memilih bentuk perusahaan perlu dipertimbangkan berbagai hal berikut :
Ø Jenis
usaha yang dijalankan (perdagangan, industri dan sebagainya)
Ø Ruang
lingkup usaha
Ø Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha
Ø Besarnya
risiko pemilikan
Ø Batas-batas
pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
Ø Besarnya
investasi yang ditanamkan
Ø Cara
pembagian keuntungan
Ø Jangka
waktu berdirinya perusahaan
Ø Peraturan-peraturan
pemerintah
Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di
Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer,
perseroan terbatas, perusahaan negara dan koperasi. Masing-masing bentuk badan
usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kekurangan
masing-masing :
A. PERUSAHAAN
PERSEROANGAN
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orangbebas membuat bisnis
personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnyaperusahaan
perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki
tenagakerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi
sederhana.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
Ø Mudah
dibentuk dan dibubarkan
Ø Bekerja
dengan sederhana
Ø Pengelolaannya
sederhana
Ø Tidak
perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan :
Ø Tanggung
jawab tidak terbatas
Ø Kemampuan
manajemen terbatas
Ø Sulit
mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
Ø Sumber
dana hanya terbatas pada pemilik
Ø Risiko
kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
B. FIRMA
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang
terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya
terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Kebaikannya :
Ø Prosedur
pendirian relatif mudah
Ø Mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki
beberapa orang
Ø Keputusan
bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan
menjadi lebih baik
Kelemahannya :
Ø Utang-utang
perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota badan usaha (firma)
Ø Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, karena bila salah seorang anggota keluar, maka
badan usaha (firma) pun bubar
C. PERSEROAN KOMANDITER
Perseroan komanditer bisa dianggap sebagai perluasan
bentuk badan usaha perseorangan. Persekutuan Komanditer adalah suatu
bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih
untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di
antara anggotanya.
Kebaikannya :
Ø Pendiriannya
relatif mudah
Ø Modal
yang dapat dikumpulkan lebih banyak
Ø Kemampuan
untuk memperoleh kredit lebih besar
Ø Manajemen
dapat diversifikasikan
Ø Kesempatan
untuk berkembang lebih besar
Kelemahannya :
Ø Tanggung
jawab tidak terbatas
Ø Kelangsungan
hidup tidak terjamin
Ø Sukar
untuk menarik kembali investasinya
D. PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi untukmenjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham di mana pemiliknya memiliki bagiansebanyak saham yang dimilikinya.
Kebaikannya :
Ø Kelangsungan
hdup perusahaan terjamin
Ø Terbatasnya
tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun
kekayaan keluarga pemilik
Ø Saham
dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
Ø Kebutuhan
kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan
perluasan-perluasan usaha
Ø Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahannya:
Ø Biaya
pendiriannya relatif mahal
Ø Rahasia
tidak terjamin
Ø Kurangnya
hubungan yang efektif antara pemegang saham
E. BADAN USAHA MILIK NEGARA
(BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan
usaha yang permodalannya seluruhnya atausebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Ciri-ciri utama dari BUMN adalah :
Ø Tujuan
utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan
Ø Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
Ø Pada
umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital
Ø Mempunyai
nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untk mengikat suatu perjanjian,
kontrak, serta hubungan-hubungan dengan pihak lain
Ø Seluruh
atau sebagian modalnya dimiliki negara serta dapat memperoleh dana dari
pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
Ø Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata
Ø Pada
prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri
Ø Setap
tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan
rugi-laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan
F. KOPERASI
Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah suatu
bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekali sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD '45.
Prinsip koperasi :
Ø Keanggotaan
bersifat sukarela
Ø Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Ø Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
masing-masing anggota
Ø Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø Kemandirian
SUMBER REFERENSI:
1. Assauri, Sofjan, Manajemen
Produksi dan Operasi, edisi revisi, Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia, 2008
2. Pengantar Bisnis", Penulis M.
Fuad, Penerbit : Gramedia.
3. Pengantar Bisnis Kontemporer",
Penulis Louis E. Boone dan David L. Kurtz, Penerbit : Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar