Jumat, 14 November 2014

|PENGANTAR BISNIS 5|

              BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Pemilihan bentuk badan usaha merupakan masalah yang timbul pada saat perusahaan dibentuk atau bahakan sebelumnya. Pemilihan bentuk perusahaan perlu dilakukan dengan pertimbangan matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari Dengan bentuk yang jelas menurut hukum, dapat diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengan tegas menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan demi mencapai tujuan yang diidamkan. Dalam memilih bentuk perusahaan perlu dipertimbangkan berbagai hal berikut :
Ø  Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri dan sebagainya)
Ø  Ruang lingkup usaha
Ø  Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Ø  Besarnya risiko pemilikan
Ø  Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
Ø  Besarnya investasi yang ditanamkan
Ø  Cara pembagian keuntungan
Ø  Jangka waktu berdirinya perusahaan
Ø  Peraturan-peraturan pemerintah

Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kekurangan masing-masing :


A.    PERUSAHAAN PERSEROANGAN

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orangbebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnyaperusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenagakerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.

Kebaikan perusahaan perseorangan :
Ø  Mudah dibentuk dan dibubarkan
Ø  Bekerja dengan sederhana
Ø  Pengelolaannya sederhana
Ø  Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan :

Ø Tanggung jawab tidak terbatas
Ø Kemampuan manajemen terbatas
Ø Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
Ø Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
Ø Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri


B.    FIRMA

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Kebaikannya :
Ø  Prosedur pendirian relatif mudah
Ø  Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
Ø  Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kelemahannya :
Ø  Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota badan usaha (firma)
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, karena bila salah seorang anggota keluar, maka badan usaha (firma) pun bubar



C.    PERSEROAN KOMANDITER
Perseroan komanditer bisa dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan. Persekutuan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.


Kebaikannya :
Ø  Pendiriannya relatif mudah
Ø  Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
Ø  Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
Ø  Manajemen dapat diversifikasikan
Ø  Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahannya :
Ø  Tanggung jawab tidak terbatas
Ø  Kelangsungan hidup tidak terjamin
Ø  Sukar untuk menarik kembali investasinya



D.    PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi untukmenjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham di mana pemiliknya memiliki bagiansebanyak saham yang dimilikinya.
Kebaikannya :
Ø  Kelangsungan hdup perusahaan terjamin
Ø  Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
Ø  Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
Ø  Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha
Ø  Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahannya:
Ø  Biaya pendiriannya relatif mahal
Ø  Rahasia tidak terjamin
Ø  Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham


E.    BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atausebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Ciri-ciri utama dari BUMN adalah :
Ø  Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan
Ø  Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
Ø  Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital
Ø  Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untk mengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan dengan pihak lain
Ø  Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
Ø  Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata
Ø  Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri
Ø  Setap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan


F.     KOPERASI

Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekali sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD '45.

Prinsip koperasi :
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Ø  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø  Kemandirian

SUMBER REFERENSI:
1.     Assauri, Sofjan, Manajemen Produksi dan Operasi, edisi revisi, Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2008
2.     Pengantar Bisnis", Penulis M. Fuad, Penerbit : Gramedia.

3.     Pengantar Bisnis Kontemporer", Penulis Louis E. Boone dan David L. Kurtz, Penerbit : Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar