Senin, 07 November 2016

MATA KULIAH : PENGANTAR BISNIS
DOSEN               : Dodi Arif S.E., M.M.
TUGAS               : KE - 3

NAMA  : Robi saputro
NPM      : 29214759


MEMBUAT PERENCANAAN BISNIS



LATAR BELAKANG

    Risol isi yang lezat sangat populer di indonesia. Kudapan yang satu ini sebenarnya sudah begitu lama populer dan dikenal. Sebagai jajanan tradisional, risol dijual dalam bentuk siap saji sudah memiliki permintaan pasar yang relatif stabil. Tetapi risol yang sekarang banyak dijual ditempat jajanan  yaitu berisi sayuran. Terdengar agak membosankan karena kebanyakan orang seing menyantap risol yang berisi sayuran. Saya memilih jenis usaha "RISOL MAMA" agar para penikmat jajanan / kuliner lezat ini dapat memilih beberapa isi sesuai keinginan mereka dari risol mama dengan pilihan isi yang bervarisatif. Harganya pun kaki lima sesuai dengna rasa lezat yang ditawarkan pada risol mama ini. Pilihan isi dari risol mama yaitu daging sapi, mayones, keju, sosis, dan saos sambal sehingga membuat konsumen tidak kecewa dan ketagihan untuk terus mengkonsumsi.


TUJUAN

- Untuk mengembangkan ide, kreatifitas dan inovasi.
- Untuk mencari peluang usaha melalui kegiatan berwirausaha.
- Untuk menambah pengalaman berwirausaha.
- Menarik minat teman - teman saya yang masih menganggur untuk ikut berwirausaha.


KEUNGGULAN PRODUK:

-Memliki berbagai macam rasa.
-Memiliki berbagai macam bentuk.
-Memiliki bahan yang tidak dimiliki pengusaha risol lainya.


ANALISA SWOT

1. Strength (kekuatan)
- Produk ini terdiri dari berbagai pilihan rasa
- Mempunyai kandungan gizi
- Bahan bakunya mudah ditemukan 
- Memiliki rasa khas tersendiri
- Harganya terjangkau

2. Weakness (Kelemahan)
- Tidak tahan lama dan mudah basi karen tanpa pengawet
- Produknya mudah ditiru
- Produknya tidak terlalu banyak terjual

3. Opportunities (Peluang)
- Fasilitas yang cukup memadai
- Isi yang bervariatif membuat orang penasaran
- Tempat yang strategis

4. Threat (ancaman)
- Adanya pesaing yang sama produknya dengan harga rendah
- Selera konsumen bervariatif
- Banyak makanan dengan variasi yang lain


ANALISA 4P

A. Produk

Nama Usaha : RISOL MAMA
Komponen dari Risol Mama : Kudapan yang satu ini sebenarnya sudah begitu lama populer dan dikenal. Tetapi Risol Mama memberikan cita rasa yang berbeda dari risol pada umumnya karena memiliki isi yang bervariatif. Pilihan isi dari Risol Mama yaitu daging sapi, mayones, keju, sosis, dan saos sambal sehingga membuat konsumen ketagihan untuk terus mengkonsumsi.

B. Harga

Risol Mama ini akan dijual dengan harga Rp. 3.500.00/pcs

C.Tempat

- Kantin sekolah
- Kantin kampus
- Pinggir jalan

D. Promosi

- Brosur
- Media sosial
- Bazaar 

ASPEK KEUANGAN

ISI

Margarine     100gr    Rp. 1.500.00
Bombay        500gr    Rp. 7.000.00
Merica          10gr      Rp. 4.500.00
Mayones       1000gr  Rp. 25.000.00
Keju              750gr    Rp. 37.500.00
Sosis             600gr    Rp. 24.000.00
Daging sapi  600gr    Rp. 45.000.00
Saos sambal 500gr    Rp. 12.000.00
                                  Rp. 156.000.00

KULIT

Telur ayam  750gr    Rp. 12.750.00
Susu            1000gr  Rp. 5.000.00
Garam         20gr      Rp. 500.00
Margarine   250gr    Rp. 3.750.00
Terigu         1250gr  Rp. 10.625.00
                                 Rp. 32.625.00

CELUP & TEPUNG LAPIS

Tepung roti  800gr    Rp. 6.800.00
Telur ayam  200gr    Rp. 3.400.00
Air               1250gr  Rp. 75.00     
                                  Rp. 10. 275.00

Total : Rp. 198.900.00 / 100 buah             = Rp. 1.989.00
Harga jual: Rp. 3.500.00 - Rp. 1.989.00   = Rp. 1.511.00

Harga jual    : Rp. 3.500.00/pcs
Keuntungan : Rp. 1.511.00/ pcs
Keuntungan / hari : Rp. 1.511.00 x 100pcs = Rp. 151.100.00


Penutup

Usaha yang akan saya mulai ini merupakan usaha yang sangat menjanjikan karena akan menghasilkan omset yang cukup tinggi. Semoga data diatas bermanfaat untuk para wirausaha membuka usaha risol yang enak dan inovatif lainnya. Terima kasih



Jumat, 04 November 2016

MATA KULIAH : PENGANTAR BISNIS
DOSEN               : Dodi Arif  S.E., M.M.
TUGAS               : KE - 2

NAMA : Robi saputro
NPM    : 29214759


Undang - Undang PT. dan KOPERASI



PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS

Bedasarkan pasal 1 UUPT No. 40/2007, Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yag merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang - undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasarkan UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas)

Badan usaha perseroan terbatas diatur dalam undang - undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 agustus 2007. Sebelum  UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7 maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan 15 agustus 2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya (terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi perseroan indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesishe Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staafsblad 1939 No.569 jo 717.  

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah oraganisasi bisnis yang dimiliki dan di operasikan oleh orang - orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

HUKUM KOPERASI (Berdasarakan UU Nomor 25 Th 1992 & UU Nomor 17 Th 2012 tentang Koperasi)

Pada pertengahan bulan oktober tahun 2012, Dewan perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna untuk membahas tentang pergantian UU Koperasi No. 25 tahun 1992 menjadi UU No. 17 tahun 2012. Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM Syarifuddin hasan mendorong  percepatan realisasi atau revisi Undang - Undang No. 25 tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.

Berikut adalah isi kedua Undang - Undang tersebut tentang Koperasi:

Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beraggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarakan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sedangkan menurut UU No. 17 tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Kamis, 03 November 2016

MATA KULIAH : PENGANTAR BISNIS
DOSEN               : Dodi Arif S.E., M.M.
TUGAS               : KE - 1

NAMA : Robi saputro
NPM    : 29214759

PENGANTAR BISNIS 



PENGERTIAN BISNIS

Bisnis adalah sebuah organisasi dengan tujuan menjual barang dan jasa kepada pembeli atau usaha lainnya agar kita mendapatkan keuntungan. Jadi kesimpulannya bisnis merupakan jumlah dari keseluruhan  aktifitas yang diorganisir oleh orang yang sedang berkecimpung di dalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan jasa dan barang untuk memenuhi kebutuhan memperbaiki kualitas hidup.

JENIS - JENIS PERUSAHAAN

1. Perusahaan Ekstraktif
Perusahaan Ekstraktif adalah perusahaan yang bidang usahanya memungut benda - benda yang tersedia di alam secara langsung. Perusahaan yang termsasuk kelompok perusahaan ekstraktif antara lain pertambangan penangnkapan ikan, penebang kayu, pemungutan rumput laut,dan garam pembuatan garam. Perusahaan pertambangan ialah perusahaan yang usaha menghali dan mengelola barang - barang tambang, misalnya pertambangan minyak bumi, besi, batu bara, timah, dan nikel.

2. Perusahaan Agraris
Perusahaan Agraris adalah perusahaan yang usahanya mengelah dan memanfaatkan tanah agar menjadi lahan yang berdayaguna dan berhasil guna memenuhi kebutuhan. Perusahaan agraris meliputi pertanian, perkebunan, perikanan (pemerihara ikan), dan peternakan. Perusahaan pertanian ialah perusahaan yang usahanya mengolah tanah menjadi lahan pertanian, kemudian ditanami tumbuh - tumbuhan agar menghasilkan bahan untuk memenuhi kebutuhan. Contohnya, pertanian padi, kacang tanah, hortikultura, perkebunan karet, kopi, teh, dan kina.

3. Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah perusahaan yang usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi (bahan baku), atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
Contoh:
a. Perusahaan kerajinan rotan mengolah bahan mentah (rotan) menjadi barang jadi ( misalnya kursi rotan dan anyaman rotan).
b. Perusahaan tepung terigu mengolah bahan mentah (gandum) menjadi barang baku (tepung terigu).
c. Perusahaan roti mengolah bahan baku (tepung terigu) menjadi barang jadi (roti).
d. Perusahaan mobil, pupuk, kimia, obat - obatan dan sepatu.

4. Perusahaan Perdagangan
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang usahanya mengumpulkan dan menyalurkan barang - barang hasil produksi dari produsen (pembuat) kepada konsumen (pemakai). Contoh perusahaan perdagangan yaitu usaha pertokoan serta perdagangan ekspor dan impor.

5. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang usahanya myelenggarakan jasa untuk para konsumen (pemakai) dengan memperoleh imbalan.
Contoh :
a. Perusahaan pengangkutan bus.
b. jasa bank dan jasa pergudangan.
c. jasa seorang doktor, jasa seorang penjahit.  

PERSAINGAN PASAR SEMPURNA
adalah sebuah jenis pasar jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga pejual dan pembeli di pasar ini tidak memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai peapakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.

PERSAINGAN PASAR TIDAK SEMPURNA
Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar dimana terdapat satu atau beberapa penjual yang menguasai pasar atau harga, serta satu beberapa pembeli yag menguasai pasar atau harga.
  
- Pasar Monopoli : Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar dan tidak ada barang pengganti.

- Pasar Oligopoli : Pasar oligopoli adalah suatu pasar dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Contohnya produk batu baterai, pasta gigi, sabun mandi, air minum mineral, sepeda motor, acc, ban, mobil/motor.

- Pasar Monopilistis : Pasar monopolistis adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang dengan jenis yang berbeda.

- Pasar Oligopsoni : suatu kondisi pasar dimana terdapat beberapa pembeli. masing - masing pembeli mempunyai peran cukup besar unutk mempengaruhi harga barang yang dibelinya.

Ciri - ciri perasingna tidak sempurna antara lain sebagai berikut.
- Hanya ada satu orang penjual.
- Terdapat banyak pembeli.
- Produk untuk pasar monopoli tidak memiliki barang pengganti (subtitusi) yang dekat.
- Adanya hambatan untuk masuk ke dalam pasar.
- Barang yang diperdagangkan homogen.
- Penjual dapat memainkan harga sedangkan pembeli hanya menurut saja. 

Kamis, 27 Oktober 2016

"MEMO"




To : Mr. Timbul S.Pd.



(1)......... to Mr. Timbul to attend the meeting in the (2)......... office next week. The meeting to (3)......... the art of sport competitions and national level. To be able to win the race Sport and Arts national level next month, hope you will (4)............ the stundent who participated in the (5)........... begin next Monday. Thank you.

DKI Jakarta, Saturday 6 August 2016

            Headmaster


Image result for tanda tangan

       Ani Kristianti, S.Pd.



Complete the above memo with the following words.

(1) Reminder  (2) Notice   (3) Warning   (4) Principal's   (5) Teacher's
(6) Discuss     (7) Debate   (8) Guide      (9) Direct          (10) Competition


Question

6. What is the purpose of the memo above?
        A. The principal's officenext week.
        B. The data of finance report.
        C. A presentation to the all managers.
        D. Checking the work of Raihan Ardilangga on Friday.

7. What kind of Competition is memo above?
        A. The Sports.
        B. The Arts.
        C. The race Sports ad Arts.
        D. The Basketball.

8. Who wrote the memo?
        A. Mr. Timbul S.Pd.
        B. Ari Kristianti S.Pd.
        C. Student
        D. Parents.

9. What type of letter is above?
        A. Letter of invitation.
        B. Letter of order.
        C. Memo.
        D. Letter of complatint.

10. What the meeting will be held?
        A. Saturday 6 August 2016
        B. Sunday 7 August 2016
        C. Saturday 13 August 2016
        D. Sunday 14 August 2016


Answer key:
  1) Notice
  2) Principal's
  3) Discuss
  4) Guide
  5) Competition

Answer key:
  6) A. The principal's officenext week.
  7) C. The race Sports ad Arts.
  8) A. Mr. Timbul S.Pd.
  9) C. Memo.
10) C. Saturday 13 August 2016

Minggu, 29 Mei 2016

MEMBELI RUMAH PERTAMA ANDA
Alcol
Mempunyai rumah adalah impian yang utama. Rumah yang strategis dan aman untuk keluarga sangat dicari setiap orang, tapi di kota besar susah mendapatkan rumah yang kita inginkan karena harga yang mahal. Sekarang ingin mempunyai rumah tidak mustahil karena setiap bank sudah menawarkan KPR untuk warga yang ingin mempunyai rumah secara kredit.

PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian kredit merupakan perjanjian konsensuil antara debitur dengan kreditur (dalam hal ini bank) yang melahirkan hubungan hutang piutang, dimana debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh kreditur, dengan berdasarakan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.

Dalam buku III KUH perdata tidak terdapat ketentuan yang khusus mengatur perihal perjanjian kredit. Namun dengan berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak bebas untuk menentukan isi dari perjanjian kredit sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, dan kepatutan. Dengan disepakati dan ditandatanganinya perjanjian kredit tersebut para pihak, maka sejak detik itu perjanjian lahir dan mengikat para pihak yang membuatnya sebagai undang-undang.

Rumah pribadi yang murah dan luas sangat susah dicari diwilayah DKI Jakarta. kebanyakan pemilih tanah yang luas dan lebar mendirikan komplek atau rumah kavling yang tidak begitu lebar tapi tetap bisa dihuni dengan harga yang murah, tersusun rapih, dan keamanan yang terjaga. KPR pembelian yang diberikan oleh bank.
Permata KPR Keluarga 300x150
salah satu bank yang memiliki  program KPR adalah bank Permata yang memiliki tiga tipe KPR yaitu: KPR Bijak, KPR Keluarga, KPR Cicilan tetap. persyaratan yang harus dilengkapi untuk KPR yaitu:

PERSYARATAN DEBITUR
  •         Warga Negara Indonesia (WNI)
  •         Perorangan (bukan badan usaha)

PERSYARATAN DOKUMEN KPR
  •        Fotocopy ktp pemohon & suami/istri(jika ada)
  •         Fotocopy kartu keluarga
  •        Fotocopy akta nikah/cerai/pisah harta(jika ada)
  •        Fotocopy WNI
  •         Slip gaji terakhir asli/ surat keterangn kerja asli
  •        Fotocopy tabungan
  •         Fotocpy NPWP
  •         Pas foto pemohon & suami/istri (jika ada)
  •         Surat pernyataan debitur

DASAR HUKUM PERJANJIAN KPR

UU No.4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan beretujuan memberikan landasan untuk dapat berlakunya lembaga Hak tanggungan yang kuat, diantaranya mengenai kedudukan Surat kuasa mebebankan hak tanggungan  (SKMHT). Dalam hal pemberi hak tanggungan tidak dapat hadir dihadapan PPAT atau notaris, Pasal 15 ayat (1) UU No.4 tahun 1996 memberikan kesempatan kepada pemberi hak tanggungannya untuk menggunakan SKMHT.

Rabu, 13 April 2016

KARTU AJAIB UNTUK KESEHATAAN

PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah system adat atau aturan yang menjaga, menertibkan, dan mengikat segala sesuatunya. Penguasah atau pemerintah adalah yang mengukukuhkan hukum.
TUJUAN HUKUM
Tujuan Hukum itu berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi “tujuan” berarti “arahan”. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

PENGERTIAN KESEHATAN
 
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social, dan ekonomis. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara, dan meningkatkan kesehatan adalah setiap untuk memelihara, dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, dan masyarakat. Pada tahun 1986, WHO, dalam piagam Ottawa untuk promosi kesehatan, mengatakan bahwa pengertian kesehatan adalah “sumber daya bagi kehidupan sehari-hari, bukan tujuan hidup. Kesehatan adalah konsep positif menekankan sumber daya social, pribadi, dan kemampuan fisik. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Data terakhir menunjukan bahwa saat ini lebih dari 80% rakyat Indonesia tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan dari lembaga atau perusahaan di bidang pemeliharaan kesehatan seperti akses, taspen, dan jamsostek. Golongan masyarakat yang dianggap “teranaktirikan” dalam hal jaminan kesehatan adalah mereka dari golongan masyarakat kecil dan pedagang.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Kesehtan)

Merupakan badan usaha milik negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk pegawai negeri sipil. Penerima pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, perintis kemerdekaan berserta keluarganya dan badan usaha lainnya ataupun rakyat biasa. BPJS kesehatan bersama BPJS ketenagakerjaan (dahulu bernama jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan jaminan kesehatan nasiaonal (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Akses (asuransi kesehatan) yang dikelola oleh PT Akses Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, PT Akses Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 januari 2014.

SEJARAH SINGKAT BPJS
v 1968 - pemeritah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri dan penerima pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan keputusan presiden No. 23 tahun 1968. Menteri kesehatan membentuk badan khusus di lingkungan departemen kesehatan RI yaitu badan prenyelenggara dana pemeliharaan kesehatan (BPDPK), dimana oleh menteri kesehatan RI pada waktu itu  (Prof.Dr.G.A.Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi kesehatan nasional.

v 1984 – untuk lebih meningkatan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelolah secara profesional, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah No. 22 tahun 1984 tentang pemeliharaan kesehatan bagi pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun (PNS, ABRI, dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan peraturan pemerintah No. 23 tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi perusahaan Umum Husada Bhakti.
v 1991 – berdararkan peraturan pemerintah Nomor 69 thaun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelolah Perum Husada Bhakti ditambah dengan veteran dan perintis kemerdekaan berserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diizinkan memperluas jangkauan kepersertaan ke badan usaha dan  badan lainnya sebagai peserta sukarela.
v 1992  - berdasarkan peraturan pemerintah No. 6 tahun 1992 status perum diubah menjadi perusahaan perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.
v 2005 – PT. Akses (Persero) diberi tugas oleh pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai keputusan Menteri kesehatan RI No. 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan No. 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan masyarakat miskin (PJKMM/ASKESKIN).
¨    Dasar Penyelengaraan:
§ UUD 1945
§UU No.40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN)
§ UU No.23/1992 tentang Kesehatan
§Keputusan menteri kesehatan Nomor 1241 /MENKES /SK /XI /2004 dan Nomor  56/ MENKES /SK /I /2005
¨    Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada:
§diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan asas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
§mengacu pada prinsip asuransi kesehatan social.
§pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
§ program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
§menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
§adanya akuntabilitas dan trasparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.

v 2014 – Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Daftar Pustaka:
http://ebook.gunadarma.ac.id/ekonomi/211/
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2013/5
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2013/4

Sabtu, 16 Januari 2016

TUGAS EKONOMI KOPERASI
TUGAS 7
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi di indonesia berawal dari simpanan bank yang didirikan oleh R. Aria Wiria Atmadja di purwokerto. Simpanan bank bekerja untuk menolong para pegawai negeri yang terjerat hutang di indonesia. Simpanan bank tidak hanya membantu pegawai negeri saja, tetapi membantu petani dan pedagang kecil. Usaha simpanan bank mendapatkan bantuan dari seorang asisten residen belanda yang bertugas di purwokerto yang bernama E. Sieburg. Pada tahun 1908 Boedi Oetomo yang dibantu oleh serikat islam melahirkan koperasi pertama kali di indonesia bersamaan dengan lahirnya gerakan kebangkitan nasional. Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi – koperasi rumah tangga, koperasi toko, dan kemudian menjadi koperasi konsumsi, yang dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Koperasi di indonesia tidak didukung oleh pemerintah belanda. Pemerintah belanda khawatir koperasi akan berkembang di rakyat indonesia. Pada tahun 1915 dibuat undang – undang  koperasi pertama kali di hindia belanda.
Pada tahun 1915, undang – undang koperasi mendapatkan tantangan keras dari pemuka masyarakat indonesia. Pada tahun 1920 pemerintah belanda membentuk suatu komisi atau panitia koperasi atas desakan pemuka masyarakat. Prof. DR. J. H. Boeke adalah pemimpin komisi. komisi ini bertugas untuk mempelajari apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kondisi indonesia atau tidak, mempelajari cara – cara mengembangkan koperasi, dan menyiapkan undang – undang koperasi yang sesuai dengan kondisi di indonesia. Komisi melaporkan bahwa koperasi di indonesia perlu dikembangkan.
Pada tahun 1942 jepang mendarat di indonesia. Jepang menghancurkan koperasi di indonesia. Koperasi dijadikan alat pendistribusian barang – barang keperluan tentara jepang. Koperasi diubah fungsi menjadi pengumpul barang untuk keperluan perang. Koperasi tidak mengalami perkembangan, bahkan menjadi hancur.
Pada tanggal 17 agustus 1945 diproklamirkan kemerdekaan indonesia. Koperasi di indonesia mendapatkan landasan hukum yang kuat di dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Gerakan koperasi seluruh indonesia mengadakan kongres pertama pada tanggal 12 juli 1947 di tasikmalaya, jawa barat. Salah satu keputusan dari kongres tersebut ditetapkan tanggal 12 juli sebagai hari koperasi. Gerakan koperasi mengadakan kongres kedua pada tahun 1953 dan menetapkan Bapak M. Hatta sebagai bapak koperasi indonesia.

CONTOH KOPERASI SUKSES
Koperasi Gapoktan Tani Sehat  (Badan Hukum No. 188.4/347/BH/2010) adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan para petani yang merupakan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan menuju terciptanya kesejahteraan dan keberkahan petani. Keberadaan Koperasi Gapoktan Tani Sehat Brebes tidak dapat dilepaskan dari peran program pemberdayaan petani sehat yang telah dilakukan oleh Pertanian Sehat Indonesia unit jejaring CE Dompet Dhuafa. Program pemberdayaan petani sehat untuk klaster Brebes produk bawang merah diawali pada bulan tahun 2007 melalui proses Survey kelayakan Wilayah (SKW), sosialisasi program, dan pembentukan kelompok serta pendampingan petani. Sebelumnya tahun 2006 telah diawali kerjasama penelitian dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk konservasi lahan pertanian dengan pelaksana Pertanian sehat Indonesia (kala itu masih Pertanian Sehat Indonesia). Melalui proses penguatan SDM Petani, Kelembagaan, Pembiayaan dan penguatan teknologi pertanian tepat guna serta pembentukkan jaringan kerja petani, eksistensi koperasi dan gapoktan, kelompok dan mitra petani Tani Sehatterus dikembangkan.
Setelah melalui proses pendampingan intensif kurang lebih tiga tahun, maka keberadaan program dimandirikan pada tahun 2010 dalam bentuk badan hukum koperasi dengan pengelolaan program dilanjutkan oleh para kader dan pengurus gapoktan. Koperasi sebagai institusi ekonomi rakyat dengan watak sosial menjadi instrumen legal formal dalam pengembangan program yang telah berjalan dan membuka diri untuk bekerjasama dengan pihak luar.
Dengan dukungan berbagai pihak seperti Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten. Brebes serta instansi lainnya Koperasi Gapoktan Tani Sehat terus mengejar mimpi bersama, melanjutkan dan mengembangkan program pertanian dan pemberdayaan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dan penuh berkah khususnya untuk sub sektor pertanian hortikultur bawang merah.

DAFTAR PUSTAKA
1) Firdaus Muhhamad dan Susanto Edhi Agus. 2002 dan 2004. Perkoperasian sejarah, Teori, dan Praktek. Bogor Selatan, Ghalia Indonesia.

2) http://pertaniansehat.com/program-pemberdayaan/pemberdayaan-petani-sehat/binaan/koperasi-gapoktan-tani-sehat-kedungbokor-brebes
TUGAS EKONOMI KOPERASI
TUGAS 6

SISA HASIL USAHA (SHU)
SHU koperasi, baik UU No. 12/1967 maupun UU No.25/1992 memberikan rumusan yang sama. Perbedaannya bahwa dalam UU No. 12/1967 diatur pula dalam cara – cara penindustrian SHU. Sedangkan dalam UU No.25/1992 tidak lagi diatur secara inci. Ada tiga komponen utama, yaitu SHU, pendapatan, dan biaya koperasi. dari ketiga komponen ini, SHU hanya sebagai konsekuensi dari pendapatan dan biaya koperasi.
Berdasarkan pengertian – pengertian koperasi seperti yang sudah diuraikan dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan, dimodali, dikelola, dan dimanfaatkan sendiri oleh para anggotanya. Kedudukan anggota koperasi adalah pemilik yang sekaligus pengguna jasa koperasi  (prinsip identitas). Pendapatan koperasi yang tiada lain adalah kontribusi anggota koperasi, biaya – biaya operasional koperasi, dan dipergunakan oleh koperasi untuk membayar segala pengeluaran koperasi. Tugas pengurus adalah menggunakan pendapatan koperasi tersebut seefisien mungkin dengan hasil yang optimal. Hasil optimal itu berbentuk manfaat ekonomis koperasi yang sebesar – besarnya bagi koperasi.
Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya – biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat (I) UU No. 25/1992 dapat dirumuskan sebagai:

Sisa Hasil Usaha = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan+ Kewajiban lain + Pajak)

Karena komponen – komponen yang berada didalam anda kurung seluruhnya dapat dikategorikan sebagai biaya maka rumusan diatas dapat disederhanakan menjadi:

SHU = TR – TC

Di mana SHU adalah sisa hasil usaha: TR (Total Revenue) adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC (Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam satu tahun yang sama. Berdasarkan persamaan tersebut aka nada tiga kemungkinan yang akan terjadi, yaitu: Jumlah pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU positif. Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil dari pada jumlah biaya – biaya koperasi sehingga tersapat selisih yang disebut SHU negative atau SHU minus. Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya- biaya koperasi sehingga terjasdi SHU nihil atau berimbang.

MODAL KOPERASI
           Meskipun koperasi Indonesia bukan merupakan bentuk kumpulan modal, namun sebagai suatu badan usaha maka didalam menjalankan usaha koperasi memerlukan modal pula. Tetapi, pengaruh modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan dari pada kepentingan kebendaan.
Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu sebagai berikut: Pengendalian dan pengelolahan koperasi harus tetap berada ditangan anggotanya dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanam oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara. Modal harus dimanfaatkan untuk usaha – usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota. Kepada modal hanya diberikan balas jasa terbatas. Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.

SUMBER PERMODALAN
Menurut UU. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, dan Hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari Anggota, Koperasi lainya dan/ atau anggotanya, Bank dan lembaga keungan lainya, Penerbitan obligasi dan surat hutang lainya, Sumber lainnya yang sah.

Daftar Pustaka:
Firdaus Muhhamad dan Susanto Edhi Agus. 2002 dan 2004. Perkoperasian sejarah, Teori, dan Praktek. Bogor Selatan, Ghalia Indonesia.

Jumat, 15 Januari 2016

TUGAS EKONOMI KOPERASI
TUGAS 5
JENIS - JENIS KOPERASI
A.   Koperasi memiliki beberapa Jenis ada 4, yaitu :
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Koperasi konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang. Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan. Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.

B.    Berdasarkan keanggotaannya
Koperasi Pegawai Negeri adalah Koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi Pasar adalah Koperasi yang beranggotakan para pedagang pasar. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah Koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Koperasi Sekolah adalah Koperasi yang beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa.

C.   Berdasarkan Tingkatannya
Koperasi Primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.

D.   Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
Koperasi Konsumsi didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.  Koperasi Jasa adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Koperasi Produksi adalah untuk membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.

BENTUK –BENTUK KOPERASI
Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk. Bentuk-bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh perseorangan atau kelompok. Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 
Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut: Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.